- Melakukan penyetoran sebesar Rp. 250.000,- sebagai biaya untuk kebersihan ruangan dan fasilitas bagi civitas akademika USK.
- Bagi civitas akademika USK permohonan peminjaman ruangan wajib mengetahui dan ditanda tangani oleh Pembina UKM/ Ka. Prodi/ Ka. Jurusan/ Kepala Bagian/ Kepala Unit Kerja/ Wakil Dekan/ Dekan/ Wakil Rektor/ Rektor. (pilih salah satu). Format surat Download Disini.
- Bagi pengguna umum atau di luar civitas akademika USK dikenakan biaya sewa ruangan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 22 Tahun 2020 sebesar Rp. 1.500.000,- per hari pada jam kantor dan Rp.3.000.000,- per hari di luar jam kantor.
- Pembayaran sewa ruangan dilakukan melalui transfer ke rekening
BSI 8314-4720-2599-2162 an. UPT PERPUSTAKAAN USK
*Untuk melakukan peminjaman ruangan silahkan
Klik disini
*Untuk jadwal pemakaian ruangan silahkan
Klik disini
Contact person +62 852 6066 8417
ttd. Kepala UPT Perpustakaan dan E-Learning USK